Bila mulut serta lidah yaitu tempat melakukan beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedang k3m4lu4n yakni tempat keluarnya najis seperti air kenc!ng serta m4dz!. Serta tak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (k3m4lu4n). Dasarnya beliau menjawab akan keharaman *r4l s3**k5.
Ke-2, saya peroleh dari internet demikian hari waktu itu yang datang dari majalah juga, fatwa dari beberapa ulama yang lain yang mengharamkan *r4l s3**k5 yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :
Pertanyaan :
Apa hukum *r4l s3**k5?
Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia sisi Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab seperti berikut, “Adapun isapan istri pada k3m4lu4n suaminya (**r4l 5***3x), jadi ini yaitu haram, tak dibolehkan. Lantaran ia (k3m4lu4n suami) dapat memencar. Apabila memencar jadi akan keluar darinya air m4**zy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Bila (air m4dz**y itu) masuk kedalam
mulutnya
lantas ke perutnya jadi mungkin saja bakal menyebabkan penyakit baginya. Serta Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh telah berfatwa mengenai
haramnya hal semacam itu -sebagaimana yang saya dengarkan selekasnya dari beliau-. ”
2. Muhaddits serta Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini yaitu perbuatan sebagian bin4tang, seperti anjing. Serta kita punyai basic umum bila dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (serupa) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan lihat seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi juga bila Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi diambil juga dari arti larangan itu larangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai pen'gu'at yang telah lalu-, terutama hewan yang telah di kenali kejelekan perilakunya. Jadi harusnya seorang muslim -dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk serupa hewan-hewan. ”
3. Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini yakni haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di grup kelompok muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal serta fitrah seperti ini. Hal semacam itu lantaran ia memakai waktunya untuk ikuti rangkaian film-film p*rn* melalui video atau tv yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan sampai ia berkaitan dengannya kecuali sama seperti perintah Allah. Apabila ia berkaitan dengannya kecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk juga melampaui batas serta bermaksiat pada Allah serta Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”