Kasih Tau Orang Tua Anda Dan Yang Lain... Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000. Inilah Penjelasannya.Sebarkan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN.

Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurusi sendiri tidak ada perwakilan atau bahkan calo, system penerbitan sertifikat malah lebih mudah.

" Pertama, datang ke loket BPN, nantinya diberi barcode atau PIN. Apabila ketemu si A, si B, ya kita susah (mencarinya), " papar Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).

Ia menjelaskan, apabila beberapa orang mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta membayar sebagian dana, minta buktinya.

Pasalnya, semuanya besaran cost service pertanahan telah diatur dalam Ketetapan Pemerintah (PP) Nomor 128 Th. 2015 tentang Type Penerimaan Negara Bukanlah Pajak (PNBP).

PP ini jadi standard biaya yang ditetapkan untuk administrasi mengurus tanah, yaitu Rp 50. 000.

Saat beberapa orang sudah peroleh barcode atau PIN, harusnya administrasi selesai optimal tujuh hari. Apabila pada hari ke-8 belum selesai, beberapa orang bisa mengemukakan kembali ke BPN.

" Kami bisa lacak karena itu ada barcode lewat cara online. Oleh karena itu, apabila beli tanah, ajukan pertanyaan BPN, " tutur Ferry.

Oknum BPN

Selain itu, berkenaan ada oknum BPN yang memohon sebagian biaya di luar dari ketentuan yang berlaku, Ferry menyebutkan akan memberi sanksi.

Pemungutan dana di luar dari ketentuan ini, menurutnya, masuk dalam kelompok k0rupsi dan harus selekasnya ditindak.

Karena itu, Ferry mengimbau beberapa orang agar tak akan pikirkan negatif permasalahan BPN yang selalu memungut dana besar atau mengeluarkan sertifikat kurun waktu lama.

" Apabila kita terus-menerus pikirkan BPN lama mengurusinya, itu tanda-tanda orang yang biasanya menghindari ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, selekasnya dan jangan sampai diwakili, " ucap Ferry.
Sumber : kompas. com

Subscribe to receive free email updates: